KALAMANTHANA, Jakarta – Beti Emilia diperiksa penyidik KPK. Apa kaitannya dengan uang Rp4 miliar yang disita di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu?

Beti Emilia adalah Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dia diperiksa pada Senin 24 Agustus 2026 untuk mengkonfirmasi barang bukti uang senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK menggeledah rumah Nopriansyah di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, pada Jumat (24/7) malam hingga Sabtu (25/8) dini hari.

“Materi pemeriksaan terhadap saksi saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2026.

Selain itu, menurutnya, terhadap Beti Emilia juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Sementara itu kepada saksi ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya (ASW), KPK mendalami soal bukti dalam penggeledahan di rumahnya.

“Dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.

Kepada saksi, Budi menambahkan, penyidik juga didalami soal pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu.

Pada 5-7 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Provinsi Bengkulu, yakni rumah pribadi Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara di Rejang Lebong, penggeledahan dilakukan di rumah pihak swasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.

Dalam perkara yang berawal dari OTT ini KPK menetapkan lima tersangka. Empat tersangka lainnya yaitu Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Modus korupsi Fikri dan Hary Purnomo adalah meminta fee proyek kepada rekanan sebesar 10 hingga 15 persen. KPK menduga Bupati Fikri menerima suap Rp 775 juta dan Rp 980 juta, atau total Rp 1,7 miliar untuk beberapa proyek.

KPK menjerat politikus PAN itu dan Hary dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.Sedangan ketiga pihak swasta dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)