KALAMANTHANA, Palangka Raya – Diduga terlibat korupsi dalam penjualan serta ekspor zircon, ilmenite, dan rutil sejak 2020 hingga 2025, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Chrisway (VC), bersama Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM), Herbowo Seswanto (HS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. 

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Vent Chrisway yang menjabat Kadis ESDM Kalteng, serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT IM,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM sejak 2020 hingga 2025 secara tidak sesuai ketentuan. Ia juga disinyalir menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP-OP).

Sementara itu, HS diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lain—baik di pasar domestik maupun ekspor—tanpa mengikuti regulasi. HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP-OP PT IM.

“Akibat perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP-OP tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Jumlah ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Vent Chrisway dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11. Sementara itu, Herbowo Seswanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18.

Kini keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025. (Mit).