KALAMANTHANA, Sampit – Aksi ninja sawit kembali terjadi di Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. JM pun diringkus polisi.
JM pria berusia 48 tahun, tertangkap tangan saat berusaha membawa ratusan kilogram tandan buah segar (TBS) sawit dari area perkebunan PT Mulia Agro Permai Barat (MAP Barat).
Peristiwa ninja sawit, begitu aksi pencuri sawit biasa disebut, diduga dilakukan JM di Blok B24 Divisi I, Desa Penyang, pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku JM memanfaatkan situasi malam hari dengan berjalan kaki masuk ke kawasan perkebunan yang saat itu dalam kondisi relatif sepi.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Edy Wiyoko di Sampit, Jumat 16 Januari 2026.
Dia menerangkan, saat kejadian JM telah menyiapkan peralatan sederhana berupa angkong dan tojok. Ia mengumpulkan buah sawit yang berada di tanah, diduga sisa panen, lalu memuatnya ke dalam angkong untuk dibawa keluar dari areal kebun.
Namun sebelum aksinya berhasil, gerak-gerik pelaku lebih dulu terpantau oleh petugas keamanan perusahaan.
"Petugas keamanan PT MAP Barat yang tengah melakukan patroli rutin langsung menghampiri dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian," terang Edy.
Setelah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, JM dibawa ke kantor PT MAP Barat sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses lebih lanjut.
"Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 660 kilogram, satu buah tojok, serta satu unit angkong berwarna merah," ungkap Edy. (*)