KALAMANTHANA, Muara Teweh - Akibat aktivitas hauling PT BDA yang berdampak pada kondisi jalan Kabupaten Barito Utara. Pemerintah Kabupaten setempat melalui Tim Percepatan Pembangunan bergerak cepat menangani genangan air di ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin. 

Penanganan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara, M. Iman Topik, segera menurunkan alat berat untuk melakukan penanganan teknis agar jalan tetap aman dan nyaman digunakan masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, kami langsung melakukan penanganan teknis di lokasi. Hingga saat ini sudah dilakukan penanganan pada 10 titik genangan dengan metode penutupan dan pengendalian aliran air, agar ke depan tidak kembali terjadi genangan yang merusak badan jalan,” jelas M. Iman Topik, Rabu (14/2/2026).

Selain penanganan fisik, Dinas PUPR juga melakukan koordinasi dengan PT BDA terkait pengelolaan limbah air. Namun hasil evaluasi menunjukkan penanganan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi standar operasional. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu 30 hari kepada PT BDA untuk melakukan penanganan menyeluruh sesuai regulasi.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten wajib mematuhi aturan dan bertanggung jawab menjaga aset pemerintah daerah. “Jangan sampai aktivitas perusahaan merugikan masyarakat dan merusak aset pemerintah daerah, khususnya jalan kabupaten. Infrastruktur ini dibangun untuk kepentingan bersama dan harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Bupati juga meminta perangkat daerah terkait untuk terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan akan terus bersinergi dengan instansi terkait guna memastikan infrastruktur daerah terlindungi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal. (Sly).