KALAMANTHANA, Jakarta – Satgas PKH kesal dengan ulah PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Betulkah ada bekingan?

PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan tambang di Murung Raya, belum juga membayarkan kewajiban denda administratif senilai Rp4,2 triliun.

Muncul dugaan, ada pihak-pihak yang melindungi perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup. Tapi, Satgas PKH Kementerian Kehutanan tak gentar dengan hal tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pihaknya tak akan gentar melawan pihak-pihak yang diduga melindungi perusahaan tersebut.

“Walaupun ada pihak-pihak yang mungkin merasa mem-back up kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, kami tunduk pada peraturan dan regulasi,” katanya di Jakarta, Senin 3 Maret 2026.

Karena itu, Barita Simanjuntak menegaskan Satgas PKH akan terus mengejar, termasuk melakukan proses hukum pidana untuk memastikan dipatuhinya ketentuan hukum.

Satgas, lanjut dia, juga tidak terpengaruh dengan adanya tindakan pihak-pihak pejabat manapun yang diklaim berada di balik operasional PT AKT.

“Hukum bagi kami harus tegak. Karena untuk itulah satgas didirikan,” ujarnya.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut PT Asmin Koalindo Tuhup sama sekali belum memenuhi kewajibannya.

“Sama sekali belum dilakukan kewajiban. Padahal kami sudah melakukan pemanggilan, melakukan verifikasi, dan dasarnya adalah regulasi,”  kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Senin 2 Maret 2026.

Ia mengatakan satgas memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan guna memastikan PT AKT melaksanakan kewajibannya.

Sebelumnya, Satgas PKH menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Langkah itu diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental.

Sejatinya izin operasional PT AKT telah dicabut pada tahun 2017 karena perusahaan tersebut menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Namun, PT AKT terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. (*)