KALAMANTHANA, Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang oknum petugas keamanan sekolah. Terduga pelaku berinisial MI kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kasus yang diduga terjadi pada Februari 2024 itu baru terungkap setelah keluarga korban menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut. Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada 7 Mei 2026.

Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, korban berinisial NC saat kejadian masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di pos jaga salah satu sekolah di Sampit pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban sedang menunggu jemputan orang tuanya setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

"Korban berada di lingkungan sekolah menunggu dijemput. Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan yang kami terima, terlapor diduga memanfaatkan kondisi sekolah yang mulai sepi untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," kata AKP Edy, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga mengajak korban masuk ke pos jaga sekolah. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Polisi menyebut korban sempat memberikan perlawanan, namun tidak berani meminta pertolongan karena diduga mendapat ancaman dari pelaku.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seragam sekolah korban, pakaian dalam korban, dan satu unit telepon genggam milik tersangka yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyelidikan.

Menurut AKP Edy, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan gambar yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut di telepon genggam pelaku. Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada korban sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan dan mengamankan tersangka," ujarnya.

Saat ini MI telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa," tegas AKP Edy.

Data Unit PPA Polres Kotim mencatat, sepanjang tahun 2026 telah ditangani sedikitnya enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.

Polisi berharap meningkatnya kepedulian masyarakat dapat membantu mengungkap kasus-kasus serupa sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang. (su)