KALAMANTHANA, Muara Teweh — Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui, untuk dibahas ke tahapan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, H. Suparjan Efendi, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap lima Raperda di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (2/3/2026).

Kelima Raperda meliputi RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Suparjan menegaskan RPJMD 2025–2029 memiliki posisi strategis karena menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. “RPJMD harus disusun secara objektif, terukur, dan aspiratif dengan pendekatan bottom up yang selaras dengan kebijakan nasional yang bersifat top down. Perencanaan pembangunan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memperkuat investasi, serta meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pengembangan sektor unggulan daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata berbasis kearifan lokal. Pemerintah daerah diminta menghadirkan terobosan yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial pusat.

Dalam bidang sumber daya manusia, fraksi mendorong perhatian serius terhadap lembaga pendidikan tinggi di daerah guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Keberadaan perguruan tinggi dinilai dapat memperkuat daya saing generasi muda sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Terkait tata kelola pemerintahan, fraksi menegaskan pentingnya prinsip good governance yang mencakup transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan koordinasi. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan keterbukaan informasi publik untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin kritis.

Pada Raperda Pengarusutamaan Gender, fraksi menyatakan dukungan penuh sebagai komitmen mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Implementasi kebijakan diharapkan diwujudkan dalam bentuk konkret, termasuk penyediaan data terpilah gender dan peningkatan keterlibatan perempuan di sektor strategis.

Sementara itu, terhadap Raperda Penyerahan PSU, fraksi menilai regulasi ini penting untuk memastikan pengembang memenuhi kewajiban penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. Penyerahan PSU harus memenuhi standar teknis agar tidak membebani APBD serta mencegah munculnya kawasan kumuh baru. 

Fraksi PDI Perjuangan juga berharap Raperda Pencegahan Perumahan Kumuh memuat kriteria kekumuhan yang jelas dan terukur, dengan penanganan terintegrasi melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan Raperda Cadangan Pangan dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga stabilitas pasokan dan harga, serta kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat. (Sly).