KALAMANTHANA, Tanjung – Nanyian merdu MSF membuka tabir peredaran sabu-sabu di Kecamatan Murung Pudak. Dua tersangka lain ikut terciduk.
MSF, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Tabalong atas dugaan keterlibatan kasus sabu-sabu.
MSF tak mau jadi korban sendiri. Dia pun mengungkapan dari mana dia mendapatkan barang haram itu. Dia menyebut nama seorang wanita berinisial YH warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung yang berdomisili di Kelurahan Mabuun.
Dari keterangan MSF, usai waktu magrib petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju lokasi kediaman YH (37) disebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.
Saat petugas tiba, di dalam rumah YH juga ada seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AB (38), warga Desa Masingai I Kecamatan Upau.
Disaksikan aparat desa setempat, petugas mulai melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu dan sebungkus plastik klip berisi sebutir tablet obat yang diakui miliknya dan didapat dari AB.
AB pun mengaku kepada petugas menyimpan empat bungkus plastik klip sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.