KALAMANTHANA, Tanjung – Tak hanya MSF, YH, dan AB, jaringan sabu-sabu di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ternyata juga melibatan UD. Siapa dia?
UD adalah pria berusia 41 tahun. Dia warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pedagang sate keliling.
Berjualan sate rupanya tak cukup bagi UD untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bermain narkotika jenis sabu-sabu pun dia lakoni.
Tapi, justru itu pula yang membuatnya berurusan dengan polisi. Dia ikut diciduk aparat Satresnarkoba Polres Tabalong.
UD ditangkap polisi setelah AB “bernyanyi”. Dia mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari UD.
US sendiri diamankan polisi di tepi jalan sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Dari terduga pelaku UD ditemukan barang bukti dua plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu serta beberapa barang bukti lainnya.
MSF, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Tabalong atas dugaan keterlibatan kasus sabu-sabu.
MSF tak mau jadi korban sendiri. Dia pun mengungkapan dari mana dia mendapatkan barang haram itu. Dia menyebut nama seorang wanita berinisial YH warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung yang berdomisili di Kelurahan Mabuun.
Dari keterangan MSF, usai waktu magrib petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju lokasi kediaman YH (37) disebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.
Saat petugas tiba, di dalam rumah YH juga ada seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AB (38), warga Desa Masingai I Kecamatan Upau.
Disaksikan aparat desa setempat, petugas mulai melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu dan sebungkus plastik klip berisi sebutir tablet obat yang diakui miliknya dan didapat dari AB.
AB pun mengaku kepada petugas menyimpan empat bungkus plastik klip sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak. (*)