KALAMANTHANA, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, serta fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 yang berlaku bagi masyarakat di wilayah Barito Utara.
Kepala Kemenag Barito Utara, H. Arbaja, menjelaskan penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Pengadilan Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, BAZNAS, serta Pemkab Barito Utara melalui Bagian Kesra. “Ketetapan zakat ini disepakati dalam musyawarah di Aula Kantor Kemenag Barito Utara pada 16 Ramadhan 1447 H,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditetapkan minimal 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dengan uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras di daerah:
- Rp62.500 per jiwa (beras kualitas tertinggi)
- Rp45.000 (beras kualitas menengah)
- Rp37.500 (beras kualitas terendah)
Sementara jika menggunakan takaran 2,8 kilogram sesuai keputusan MUI Kalteng, maka nilainya:
- Rp70.000 (beras kualitas tertinggi)
- Rp50.400 (beras kualitas menengah)
- Rp42.000 (beras kualitas terendah)
Fidyah
Besaran fidyah ditetapkan seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Zakat Mal
Nisab zakat emas setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen setelah mencapai haul. Dengan harga emas Rp2.500.000 per gram, nisab zakat mal mencapai Rp212.500.000 dengan kewajiban zakat Rp5.312.500.
Ketentuan zakat juga mencakup zakat perdagangan, hasil tambang, budidaya perikanan, peternakan, sarang walet, serta zakat profesi. Untuk zakat penghasilan, nisabnya mengacu pada zakat emas dengan batas penghasilan wajib zakat sekitar Rp17.708.000 per bulan, zakatnya Rp442.700 per bulan.
Zakat Pertanian dan Perkebunan
Nisabnya 653 kilogram gabah atau setara 524 kilogram beras. Zakat dikeluarkan setiap panen dengan kadar 10 persen untuk tadah hujan dan 5 persen untuk irigasi.
Arbaja mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau UPZ agar pengelolaan lebih terarah dan tepat sasaran. “Melalui ketetapan ini diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik sehingga manfaatnya dirasakan oleh para mustahik di Barito Utara,” pungkasnya. (Sly).