KALAMANTHANA, Sampit - Kuasa hukum tersangka Petrus Limbass menghadirkan lima orang saksi meringankan dalam proses penyidikan yang berlangsung di Polres Kotawaringin Timur, Rabu (11/3/2026).

Kelima saksi tersebut merupakan pihak-pihak yang disebut mengetahui langsung peristiwa yang menjadi dasar sangkaan terhadap Petrus Limbass.

Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari Kepala Desa Sebabi, seorang anggota organisasi masyarakat , serta tiga orang warga Desa Sebabi.

Kuasa hukum Petrus Limbass dari kantor hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Kotawaringin Timur karena memberikan ruang bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi tersangka.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi kepada pihak penyidik Polres Kotim karena masih mendengarkan pendapat hukum dari kuasa hukum terlapor. Sehingga hari ini saksi yang menguntungkan bagi terlapor telah diperiksa sebanyak lima orang,” ungkapnya, kepada awak media ini di Sampit, (11/3/2026) usai pemeriksaan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip hukum acara pidana yang menjamin hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dipertegas dalam , khususnya Pasal 116 ayat (4), yang mewajibkan penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi yang diajukan oleh tersangka atau penasihat hukumnya.

“Ketentuan ini bertujuan memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan tetap berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berharap komunikasi antara penyidik dan kuasa hukum dapat terus terjaga dengan baik selama proses hukum berlangsung.

“Kami menginginkan penyidik dan kuasa hukum terlapor dapat berkomunikasi dengan baik agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga meminta agar penyidik dapat mempertimbangkan secara objektif status tersangka terhadap Petrus Limbass dengan menilai secara cermat alat bukti yang diajukan oleh pihak pelapor.

“Kuasa hukum terlapor mempertegas agar penyidik mempertimbangkan status tersangka atas nama Petrus Limbass dan memperhatikan apakah bukti-bukti yang diajukan pihak pelapor sudah cukup atau belum,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Petrus Limbass diketahui berkaitan dengan dinamika konflik lahan yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan karena sengketa agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan, serta organisasi masyarakat adat. (Darmo)