KALAMANTHANA, Jakarta – Penangkapan A Hamid alias Boy, terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin, di Kalimantan Barat, berlangsung dramatis dan penuh liku. Seperti apa?
A Hamid alias Boy sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia akhirnya ditangkap di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Penangkapan A Hamid alias Boy berlangsung dramatis. Dia diduga kerap berpindah tempat di Kalimantan Barat.
Boy, menurut Eko Hadi Santoso, ditangkap di wilayah Kalimantan Barat pada Selasa 10 Maret 2026. Dia pun langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada malam ini.
Penangkapan Boy, ungkap dia, berawal ketika Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/3) mendapatkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Pontianak. Keesokan harinya, tim langsung bergerak ke Pontianak.
Kemudian, mereka mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah guest house. Saat dicek, buronan itu sudah tidak ada.
Tim pun kembali bergerak dan mendapatkan informasi bahwa Boy berada di sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa Boy telah pindah dari rumah tersebut.
Tim bergerak lagi menuju rumah milik seseorang berinisial DH di Kubu Raya, Pontianak. Di sana, tim berhasil mengamankan Boy di gudang samping rumah DH.
Eko mengungkapkan, Boy pada awalnya kabur ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R dan tinggal di rumah bibi dari R yang berada di Banten.
Sesampainya di Banten, Boy menghubungi Koko Erwin untuk menyampaikan bahwa dirinya sedang dikejar polisi dan meminta perlindungan.
“Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ucapnya.
Pada 21 Februari 2026, Boy pun menuju Pontianak bersama kekasihnya dan berada di kota tersebut hingga akhirnya ditangkap penyidik.
Untuk langkah selanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan memeriksa Boy dan menyerahkan tersangka tersebut kepada Polda NTB.
Sebelumnya, Eko mengatakan bahwa Boy berperan memberikan uang kepada AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba.
“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” katanya.
Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba, di lingkungan Mapolres Bima Kota. (*)