KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tertangkapnya SN dan IR oleh Satreskrim Polres Barito Utara membuka cerita lain. Apakah keduanya juga pemain sabu-sabu?

Pertanyaan itu mencuat setelah kedua pelaku pencurian tandon itu menjalani tes urine yang dilakukan aparat Polres Barito Utara.

Hasilnya? Baik SN maupun IR menunjukkan tes urine yang positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu).

Mencuat kemudian pertanyaan apakah saat melakukan aksi keduanya menggunakan narkotika jenis sabu-sabu ataukah pengguna serbuk terlarang itu.

SN (40) dan IR (29) ditangkap aparat Satreskrim Polres Barito Utara atas dugaan aksi pencurian dua tandon di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dua pelaku pun diringkus.

Keduanya diciduk aparat Satreskrim Polres Barito Utara di Gang Nusa Indah, Jalan Langsat, Kelurahan Lanjas, Selasa 31 Maret 2026 malam sekitar pukul 21.40 WIB.

Penangkapan tersebut membuka cerita lain. Jejak kriminal SN dan IR ternyata tak hanya itu. Duet ini juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain di Jalan Langsat, Gang Nusa Indah, dengan modus masuk melalui pintu belakang rumah yang diketahui sedang kosong karena ditinggal pemiliknya bepergian.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, 2 unit tandon air, 1 unit laptop, 2 unit kipas angin, dan 1 unit magic com.

Peristiwa pencurian yang membuka borok duet SN dan IR dilaporkan oleh RM (35), yang terjadi pada Sabtu 14 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, di depan rumah korban di Jalan Bateng Nyalan, Kelurahan Lanjas.

Kejadian terungkap setelah saksi SPR (46) menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan tandon air miliknya.

Saat korban mendatangi lokasi, diketahui bahwa dua unit tandon air berkapasitas 1200 liter telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan segera melaporkan ke Polres Barito Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SN dan IR.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit tandon air dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Novendra.

Dengan keberhasilan ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Barito Utara. (sly)