KALAMANTHANA, Jakarta – Lepas dari jerat Jokowi, Rismon Sianipar kini masuk dalam jeratan Jusuf Kalla. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Indonesia, mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Jusuf Kalla tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk melaporkan Rismon Sianipar dan sejumlah pihak lainnya.

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, membawa seberkas dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.

Setibanya di lokasi, Abdul Haji Talaohu menyampaikan JK melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Sianipar dan beberapa nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.

Abdul Haji Talaohu mengatakan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

"Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," lanjutnya.

Selain itu, Abdul menjelaskan JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube "Ruang Konsensus".

"Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks," jelasnya.

Sementara itu, JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.

Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.

"Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong," ucap Abdul. (*)