KALAMANTHANA, Jakarta — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan dukungan terhadap proses konsultasi UNESCO atas Draft Guidance for Fair Compensation for News di bawah inisiatif Internet for Trust.

Panduan ini dinilai penting sebagai rujukan global bagi negara, platform digital, pengembang kecerdasan buatan, penerbit berita, masyarakat sipil, dan akademisi dalam membangun ekosistem informasi yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, mengatakan rancangan panduan UNESCO tersebut hadir pada saat yang sangat menentukan bagi industri media, termasuk di Indonesia.

Disrupsi digital yang selama bertahun-tahun memindahkan nilai ekonomi jurnalisme ke platform kini memasuki fase baru akibat perkembangan AI generatif.

Konten berita semakin sering diambil, diringkas, digunakan untuk pelatihan model, atau disajikan ulang oleh sistem AI tanpa transparansi, atribusi yang memadai, maupun kompensasi yang layak kepada penerbit dan jurnalis yang memproduksinya.

“AMSI mendukung inisiatif UNESCO karena panduan ini membantu menempatkan jurnalisme sebagai barang publik yang harus dijaga keberlanjutannya,” kata Wahyu yang hadir secara online dalam konsultasi UNESCO untuk kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah, pada Kamis 9 Juli 2026.  

Di era AI, media tidak cukup hanya diminta beradaptasi. Harus ada tata kelola baru yang memastikan nilai ekonomi dari karya jurnalistik tidak terus-menerus diekstraksi tanpa persetujuan, tanpa transparansi, dan tanpa kompensasi yang adil.

Menurut Wahyu, panduan UNESCO memberi kerangka penting karena tidak hanya berbicara tentang hak ekonomi penerbit berita, tetapi juga menekankan prinsip hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, transparansi, akuntabilitas, atribusi, pengawasan independen, keberagaman media, serta partisipasi multipihak.

Pendekatan ini penting agar kebijakan kompensasi bagi media tidak berubah menjadi instrumen kontrol negara maupun memperkuat dominasi platform besar dan penerbit tertentu.

AMSI juga menilai rancangan UNESCO relevan bagi Indonesia yang tengah menyiapkan ekosistem informasi yang lebih berkelanjutan di era AI.

Industri media nasional saat ini menghadapi tekanan berat berupa penurunan trafik, pelemahan pendapatan iklan digital, pemanfaatan konten oleh bot atau crawler dan sistem AI, serta ketimpangan daya tawar antara penerbit berita dan perusahaan teknologi global.

Karena itu, Indonesia membutuhkan kombinasi kebijakan yang mencakup perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik, mekanisme lisensi yang transparan, pengelolaan royalti yang akuntabel, standar metadata yang kuat, dan ruang negosiasi yang adil antara penerbit dan platform.

“Bagi AMSI, isu ini bukan semata-mata soal pendapatan perusahaan media. Ini menyangkut masa depan jurnalisme berkualitas. Jika karya jurnalistik terus dipakai untuk membangun produk digital dan AI tanpa nilai ekonomi yang kembali kepada ruang redaksi, maka publik pada akhirnya akan kehilangan sumber informasi yang kredibel dan bisa dipercaya,” ujar Wahyu.

AMSI menyambut baik kehadiran dan kontribusi Pemerintah Indonesia dalam konsultasi UNESCO tersebut, khususnya melalui Kementerian Hukum RI yang diwakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.

AMSI menilai partisipasi aktif pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia mulai mengambil peran lebih jelas dalam perumusan norma global mengenai tata kelola konten jurnalistik, platform digital, dan AI.

AMSI berharap komitmen tersebut berlanjut dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Wahyu meminta revisi UU Hak Cipta perlu selaras dengan panduan UNESCO dan bisa memberi pengakuan tegas terhadap karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hukum yang memiliki nilai ekonomi.

Kerangka hukum ini akan menjadi fondasi bagi jurnalis dan perusahaan pers untuk memperoleh kompensasi yang layak ketika karyanya digunakan oleh platform digital, mesin pencari, maupun pengembang AI.

“AMSI berharap pemerintah dan DPR memastikan pembahasan revisi UU Hak Cipta berjalan lancar, terbuka, dan berpihak pada keberlanjutan jurnalisme. Revisi ini harus mampu menciptakan bisnis media yang lebih sehat, sekaligus menjaga akses publik terhadap informasi, kebebasan pers, dan jurnalisme berkualitas,” kata Wahyu.

AMSI juga mendorong agar mekanisme kompensasi bagi karya jurnalistik dikembangkan dengan tata kelola industri yang transparan dan akuntabel.

Modelnya dapat berupa negosiasi langsung antarperusahaan dan lisensi kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang dikelola oleh ekosistem pers sendiri dengan prinsip keterbukaan, distribusi yang adil, dan perlindungan bagi media kecil dan independen.

“Panduan UNESCO dapat menjadi jembatan antara agenda nasional dan percakapan global. Dengan inisiatif revisi UU Hak Cipta, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi penerima norma yang pasif, tetapi ikut aktif membentuk standar internasional yang lebih adil bagi negara-negara Global South,” ujar Wahyu.

AMSI menyatakan kesiapannya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, asosiasi media, akademisi, masyarakat sipil, platform digital, serta mitra internasional dalam merumuskan model kompensasi yang adil, transparan, dan dapat diterapkan sesuai konteks Indonesia. (sly)

Tentang AMSI

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) adalah organisasi perusahaan media digital yang berdiri pada 18 April 2017. AMSI berkomitmen mendorong ekosistem media siber yang sehat secara bisnis, berkualitas secara jurnalistik, serta berperan dalam memperkuat demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi. Saat ini AMSI beranggotakan lebih dari 525 media online di 28 provinsi se Indonesia. ()