KALAMANTHANA, Tamiang Layang   —   Meskipun belum mendapat persetujuan dan ada penetapan pemberhentian dari Bupati Barito Timur, pasca pengajuan mengunduran diri Kepala Desa Harara Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Triyono, dilaporkan telah meninggalkan tugasnya. 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan status pengunduran diri serta potensi konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan.

Camat Dusun Timur, Nina Marissa, di Tamiang Layang, Selasa (7/4/2026) mengatakan bahwa Triyono telah menyampaikan surat pengunduran diri pada 26 Maret 2026. Namun, hingga saat ini surat tersebut belum dapat dinyatakan sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Surat pengunduran dirinya juga tidak jelas ditujukan kepada siapa, sehingga belum bisa diproses secara resmi,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengunduran diri seorang kepala desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa kepala desa berhenti karena salah satunya mengundurkan diri, namun harus melalui mekanisme dan mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, dalam hal ini bupati.

“Kemudian harusnya pengunduran diri disetujui oleh kepala daerah, karena yang mengeluarkan surat keputusan pelantikan dirinya sebagai kepala desa adalah bupati,” tegas Nina.

Meski belum ada persetujuan resmi, Triyono disebut tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak mengajukan pengunduran diri. Pemerintah kecamatan pun kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Jadi dia meninggalkan tugas sebagai kepala desa tanpa persetujuan camat maupun bupati. Dia juga ditelepon saat ini tidak bisa,” ungkap Nina Marissa.

Dalam aspek hukum, tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya secara penuh.

Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika berdampak pada kerugian negara atau pelayanan publik, tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, Nina Marissa mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah tindakan Triyono akan berujung pada sanksi.

“Kalau itu kami belum tahu apakah ada sanksinya atau tidak. Yang pasti kami dari pemerintah kecamatan hanya menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah ketika ada masalah seperti ini,” jelasnya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Kecamatan Dusun Timur mengambil langkah antisipatif dengan mendorong penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Sementara ini, tugas administratif dasar masih dapat ditangani oleh sekretaris desa.

“Sementara masih bisa ditangani oleh Sekdes selama itu bukan hal-hal yang prinsip maupun pengambilan keputusan,” katanya.

Lebih lanjut, Nina menyebutkan bahwa pengajuan Plt kepala desa telah diproses dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan satu dua hari ini sudah selesai. Setelah itu, tugas pertama Plt adalah pengajuan Siltap, honor mantir adat dan RT, serta pengajuan ADD dan DD untuk tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (Anigoru)