KALAMANTHANA, Martapura – Di halaman masjid di Martapura, seorang lansia dihabisi. Pelakunya, RA (24) ditangkap polisi hanya dalam hitungan menit.

Peristiwa tragis itu menimpa korban berinisial R (73), seorang lansia warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara, halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa 7 April 2026 malam.

Personel gabungan Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka RA hanya dalam waktu sekitar 11 menit setelah kejadian dilaporkan oleh masyarakat.

Kapolres OKU Timur Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Rendi Ramadhona menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi cepat antara piket Samapta, unit Reskrim, dan tim identifikasi di lapangan.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.59 WIB ketika korban sedang duduk di halaman masjid. Tidak lama kemudian, tersangka datang menghampiri dan sempat berbincang singkat dengan korban.

Namun secara tiba-tiba, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara brutal.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi tersangka terus melakukan penusukan pada bagian vital tubuh, termasuk dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka berat yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak menuju TKP. Selanjutnya, pada pukul 18.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi tanpa perlawanan.

Setelah penangkapan, tim Identifikasi segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum serta identifikasi lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu buah kopiah milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)