KALAMANTHANA, Garut – S kini harus meringkuk di ruang tahanan polisi. Dia diduga melakukan tindak kekerasan seksual rudapaksa terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Semua itu bermula pada satu hari di tahun 2025. Kala itu, S, pria berusia 43 tahun itu ditinggal mati istrinya di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sejak itu, S mengaku kerap merasa kesepian. Dalam kondisi seperti itu, dia malah melakukan rudapaksa terhabat Kembang, sebut saja nama anak kandungnya seperti itu.
Perbuatan terkutuk itu dilakukan S sejak tahun 2025 saat Kembang masih duduk di kelas 6 SD. Berkali-kali dia melakukan, sampai Kembang sudah berada di kelas 1 SMP.
Dalam rentang waktu itu, perbuatan S masih sulit tercium. Pasalnya, dia diduga melakukan ancaman terhadap Kembang untuk tidak mengatakan apa yang terjadi kepada siapapun.
Namun, bangkai busuk, biar dibungkus seperti apapun, sekali waktu akan tercium juga.
Salah satu yang mencium dan kemudian bahkan mengetahui adalah SS, seorang perempuan. Dia adalah pihak keluarga dari Kembang. SS pula yang kemudian membuat pengaduan kepada aparat kepolisian.
Dalam waktu singkat, S pun ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menyampaikan korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
“Laporan dari korban yang didampingi saudaranya, bahwa ayah kandungnya telah berbuat sesuatu selama kurang lebih satu tahun. Korban diduga diancam oleh pelaku agar bungkam, tidak menceritakan perbuatan bejatnya,” jelas Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut kepada awak media, Senin20 April 2026.
“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tambah Joko Prihatin. (*)