KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Sebanyak 156,07 gram barang bukti narkotika jenis sabu milik bandar sabu jaringan Palangka Raya lintas Kecamatan Mantangai–Timpah dimusnahkan oleh Polres Kapuas, Jumat (1/5/2026).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, disaksikan Asisten I Setda Kapuas Romulus, pihak Kejaksaan, P4GN Kapuas, serta sejumlah organisasi masyarakat di Mapolres Kapuas.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini dengan berat bersih sebanyak 156,07 gram, jika diuangkan bernilai sekitar Rp334.880.000,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.

Dari pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Kapuas memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres menjelaskan, dari kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kapuas tersebut, dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas berasal dari jaringan Palangka Raya.

“Dari jaringan Palangka Raya, barang tersebut diedarkan ke wilayah Kecamatan Timpah dan sekitarnya dengan jalur peredaran Palangka Raya melintasi Kecamatan Mantangai hingga Timpah,” beber Gede Eka Yudharma.

Dalam kasus ini, Polres Kapuas telah mengamankan satu orang tersangka berinisial R, warga Kecamatan Mantangai, yang diduga merupakan bandar narkoba.

Tersangka ditangkap pada Senin (30/3/2026) di Jalan lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, dengan barang bukti dua paket sabu seberat kurang lebih 167,44 gram.

Atas perbuatannya, pelaku R disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah," pungkas AKBP Gede Eka Yudharma. (fan)