KALAMANTHANA, Medan – Kompol DK harus menyudahi kariernya sebagai polisi gegara video viral dirinya sedang “teler” setelah menghisap vape yang sempat ramai jadi perbincangan publik.

Sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol DK. Dia sendiri mengajukan banding atas putusan itu.

Sidang etik tersebut digelar Rabu 6 Mei 2026 di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut. Komisi dipimpin Kombes Philemon Ginting selaku ketua.

Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial.

Dalam keterangan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut.

Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa DK yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video.

Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.

“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya.

Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol DK terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang.

Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.

Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Putusan sidang menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” bunyi hasil putusan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan bahwa hasil sidang ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang menyangkut narkotika dan perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat. Proses dari awal penyelidikan hingga putusan etik berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Meski demikian, atas putusan tersebut, Kompol DK menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. (*)