KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Habis sudah karier Aiptu Setiawan dan Bripka Winar Suwito. Keduanya dipecat sebagai anggota Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Setiawan dan Winar Suwito dilakukan di Mapolres Pulang Pisau pada Selasa 10 Maret 2026.

Langkah tegas ini diambil Polres Pulang Pisau sebagai wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, menegaskan keputusan PTDH ini tidak diambil secara instan. Dia diambil melalui proses dan tahapan yang sangat panjang, pertimbangan matang, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku. Keputusan ini akhirnya ditetapkan demi asas kepastian hukum dan kemanfaatan organisasi.

“PTDH ini memberikan dampak positif terhadap organisasi dan rasa keadilan. Bagi personel yang berprestasi akan mendapatkan reward, namun bagi yang melakukan pelanggaran berat, punishment adalah konsekuensinya,” tegas Iqbal Sengaji.

Suasana haru menyelimuti jalannya upacara saat Kapolres menyampaikan perasaan pribadinya sebagai pimpinan.

Dia mengaku merasa sedih dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh kedua personel tersebut, mengingat dampak PTDH tidak hanya memukul diri yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka.

Namun, pimpinan Polri menilai bahwa keduanya sudah tidak layak lagi mengemban amanah sebagai anggota Polri. Hal ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel lainnya agar senantiasa menjaga perilaku dan integritas.

Iqbal Sengaji pun berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan dinilai sebagai benteng utama agar personel terhindar dari perilaku tercela, sikap arogansi, maupun perbuatan kontra produktif.

“Jabatan dan pekerjaan kita sekarang ini adalah amanah. Mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi niat ibadah,” pungkasnya. (*)