KALAMANTHANA, Penajam – Dua warga Kelurahan Penajam dicokok aparat Satreskrim Polres Penajam Paser Utara. Keduanya diduga mencuri meteran air PDAM.

Kedua warga yang ditangkap Satreskrim Polres Penajam Paser Utara itu adalah S (26) dan N (22). Mereka adalah warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Kami sudah mengamankan pelaku,” Kepala Satreskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Handy Dwi Azhari mewakili Kepala Polres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara.

Aksi pencurian meteran air PDAM yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan itu diduga beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Penajam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, di wilayah Kelurahan Penajam.

Handry Dwi Azhari menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat terkait maraknya kehilangan meteran air PDAM di sejumlah titik wilayah Penajam.

“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya kehilangan meteran air PDAM yang menyebabkan terganggunya distribusi air bersih serta merugikan pelanggan, termasuk sejumlah pelaku UMKM di wilayah Penajam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU segera melakukan pengumpulan informasi di lapangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni S dan N.

Kedua pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air PDAM yang telah dibakar, dan satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga sengaja merusak meteran air tersebut untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual, sementara sisanya dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak. (*)