KALAMANTHANA, Cirebon – Hanya dalam sehari, polisi menggulung pengedar pil setan. Tiga orang di tiga lokasi pun ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus peredaran obat terlarang ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Cirebon. Mereka menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol siap edar ke masyarakat.

Kepala Polresta Cirebon, Kombes Imara Utama, menyatakan keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba di lapangan,” katanya.

Rangkaian operasi penindakan dimulai pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.00 WIB dengan penggerebekan pertama yang dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kecamatan Weru.

Di lokasi awal ini, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial R (28). Bersama pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa 310 butir obat Tramadol, sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengakui bahwa ia memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang berinisial H.

Saat ini, identitas sosok H tengah didalami dan dilacak keberadaannya oleh tim penyidik.

Usai mengamankan tersangka pertama, tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang diperoleh.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Pulomas, Desa Kedawung. Di tempat tersebut, aparat kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial HW (31 tahun). Dari tangan pelaku kedua ini, polisi menyita 110 butir obat Tramadol.

Dalam pemeriksaan, HW mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial F. Nama F telah resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi sasaran utama pengejaran kepolisian.

Operasi penindakan terus berlanjut hingga larut malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi ketiga di kawasan Kaliwadas, Kecamatan Sumber.

Di titik terakhir ini, aparat berhasil menangkap tersangka berinisial A (31 tahun) beserta barang bukti berupa 60 butir obat Tramadol yang disiapkan untuk diedarkan kembali.

Dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang lebih dulu diamankan di lokasi pertama.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman berat. (*)