KALAMANTHANA, Muara Teweh – AF tak bisa berkutik di Lembah Durian, Barito Utara. Aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara memiliki cara jitu untuk membuatnya menyerah. Seperti apa?

Satu hal sudah pasti: AF, pria berusia 22 tahun itu memiliki beberapa paket berisikan serbuk kristal. Tapi, apakah serbuk kristal itu dipastikan sabu-sabu.

Tak mau kehilangan langkah, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan uji kesahihan. Mereka menggunakan test kit untuk memastikannya.

Hasilnya? Alat test kit itu memunculkan warna ungu setelah dilakukan pengujian. Menurut Satresnarkoba Polres Barito Utara, warna ungu tersebut memastikan serbuk kristal itu positif mengandung methampohetamine.

“Proses pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh saksi umum dan tersangka,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP.

AF pun pada Minggu 10 Mei 2026 malam itu ditangkap. Dia langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara.

Penangkapan AF di Lembah Durian membuktikan komitmen Satresnarkoba Polres Barito Utara memberantas peredaran narkotika tak pernah kendur.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan tersangka AF saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum AZ dan HR serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AF tak bisa berkutik karena aparat menemukan barang bukti yang menguatkan. Polisi menemukan serbuk kristal sabu-sabu dalam jumlah tak sedikit.

Satresnarkoba Polres Barito Utara total menyita sabu-sabu dengan berat kotor 200 gram dalam beberapa paket.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dia menegaskan Polres Barito Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Barito Utara,” ujar Novendra.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)