KALAMANTHANA, Wonosobo – Betapa berat beban NY. Lebih separuh hidupnya dia menderita akibat perbuatan cabul ayah kandungnya sendiri.

Tak hanya melakukan pencabulan, ayah kandung yang bejat ini bahkan nyaris memperkosanya. Sang ayah, S yang kini sudah berusia 60 tahun, kini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Wonosobo.

Kasus ini mencuat setelah NY melapor atas dugaan pelecehan yang terjadi pada Januari 2026. Tapi, perbuatan serupa sudah dia alami selama enam tahun.

NY mengaku selama bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Bahkan, persetubuhan dan perbuatan cabul disebut telah terjadi sejak tahun 2005 saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD.

Peristiwa itu berlangsung berulang hingga terakhir pada April 2011 di rumah tersangka.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan korban selama ini menyimpan trauma mendalam dan baru berani melapor setelah mendapat dukungan keluarga.

“Korban mengaku tindakan cabul sudah dialami sejak masih anak-anak,” kata Kodirun.

Hingga akhirnya pada Februari 2026, NY memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya sebelum melapor ke Polres Wonosobo.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Kodirun.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, Arif Kristiawan, menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional karena menyangkut kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan,” kata Arif.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP. (*)