KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara mengangkut ratusan liter BBM bersubsidi yang ditimbun di Jingah, Kecamatan Teweh Tengah. Apa saja jenisnya?

Penyidik Satreskrim Polres Barito Utara telah menetapkan JPN sebagai tersangka penyalahgunaan dan penimbunan bersubsidi.

Aparat Satreskrim Polres Barito Utara pun menyita barang bukti dari Jingah. Rata-rata barang buktinya adalah BBM bersubsidi dari berbagai jenis.

BBM bersubsidi yang disalahgunakan itu akan jadi salah satu barang bukti yang menguatkan penyidikan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini.

Adapun barang bukti itu terdiri dari

  • 8 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite
  • 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite
  • 3 jerigen ukuran 35 liter berisi Biosolar

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pikap. Di bak mobil tersebut terdapat beberapa jerigen.

JPN (43) sudah ditetapkan Satreskrim Polres Barito Utara sebagai tersangka. Penetapan status itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 15 Mei 2026.

Sebelumnya, Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara. Mereka mencium ada penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubdisi di rumah di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara itu.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata aparat Satreskrim Polres Barito Utara menemukan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi berbagai jenis.

Mereka menemukan Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah. BBM itu ditimbun dalam jerigen-jerigen yang ada.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Barito Utara turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JPN (43). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)