KALAMANTHANA, Muara Teweh –  Penertiban tambang emas liar di Barito Utara memunculkan pertanyaan sendiri. Alatnya ada, pemiliknya entah di mana.

Polres Barito Utara melakukan penertiban tambang emas liar di Jalan Negara Km 7, tepatnya di belakang SMAN 2 Muara Teweh. Operasi yang dipimpin Kepala Polres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto itu dilakukan Senin 18 Mei 2026.

Saat tiba di lokasi, petugas Polres Barito Utara tidak menemukan adanya aktivitas masyarakat yang sedang melakukan tambang emas liar.

Meski begitu, aparat Polres Barito Utara menemukan jejak dan bukti bahwa aktivitas tambang emas liar tersebut ada di sana. Alat-alat tambang menjadi saksi yang ditinggalkan.

Personel Polres Barito Utara menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas liar dan langsung melakukan pembongkaran serta penyitaan di lokasi.

Adapun hasil yang ditemukan di lokasi di antaranya sebanyak 23 set/unit alat tambang emas ilegal, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit mesin dompeng, 2 unit mesin genset, 4 unit mesin alcon, serta 4 unit alat pompa pasir/keong.

Melalui kegiatan ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Langkah cepat dan tegas yang dilakukan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. (sly)