KALAMANTHANA, Klaten – Betapa bejatnya ayah kandung berinisial AK (42) ini. Dua anak kandungnya jadi korban perbuatan cabul dirinya sendiri.
AK kini sudah ditangkap aparat Polres Klaten. Dia diringkus hanya dalam waktu 24 jam setelah aparat kepolisian menerima laporan.
Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi membenarkan penangkapan tersebut. AK diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kansungnya.
“Pelaku sudah ditangkap pada Senin 18 Mei 2026 lalu,” kata Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi kepada wartawan.
Dia mengatakan pengungkapan kasus bermula saat keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk melapor. Polisi kemudian langsung melakukan klarifikasi terhadap korban dan bergerak mengamankan tersangka.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali. Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan,” kata Moh Faruk Rozi.
Menurut Kepala Polres Klaten itu, langkah cepat dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Klaten dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Apalagi kasus tersebut melibatkan anak kandung sendiri sebagai korban.
“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga langsung melakukan pendampingan terhadap korban untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
“Fokus kami dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” sebutnya. (*)