KALAMANTHANA, Muara Teweh – Langkah Polres Barito Utara menertibkan tambang liar tak keliru. Undang-undang melarang aktivitas tersebut.

Beberapa hari terakhir, penertiban tambang liar tersebut dilakukan Polres Barito Utara di wilayah hukumnya. Mereka, misalnya, menertibkan tambang liar di Kelurahan Jingah dan di belakang SMAN 2 Muara Teweh.

Penertiban tambang liar tersebut, menurut Kepala Polres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, dilakukan untuk menjalankan perintah undang-undang.

Dia pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain melakukan penindakan, Polres Barito Utara juga melakukan langkah persuasif sekaligus preventif, menggugah kesadaran masyarakat Barito Utara untuk tidak lagi melakukan tambang liar.

Dalam setahun terakhir, penindakan terhadap tambang liar aktif dilakukan Polres Barito Utara. Menurut catatan, setidaknya ada tiga kali penertiban yang dilakukan dalam rentang waktu setahun terakhir.

1.Akhir 2025 di Lahei

Penertiban dilakukan aparat Polres Barito Utara dengan menggelar Operasi Pemberantasan PETI Kawasan Lahei Bintang Ninggi. Lokasinya berada di kawasan perairan hulu sungai dan darat di Bintang Ninggi.

Dalam operasi ini, Polres Barito Utara menyasar penambangan emas tradisional menggunakan kapal rakit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.

Operasi memasang target untuk membersihkan merkuri (raksa) yang digunakan penambang liar secara ilegal. Zat kimia tersebut mengalir dan bebas dan bisa meracuni komoditas air konsumsi masyarakat hulu Barito Utara.

2. Awal 2026 di Area Konsesi NPR Lahei

Polres Barito Utara menangani kasus kriminal khusus korporasi tambang batu bara di kawasan hutan PPKH di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara.

Kasus ini bahkan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Muara Teweh. Lokasi perkaranya adalah area konsesi hutan PT Nusa Persada Resources di Desa Karendan.

Hakim PN Muara Teweh bersama tim ahli pertambangan melakukan pemeriksaan lapangan langsung pada Januari 2026. Kasus ini melibatkan indikasi transaksi ilegal jual beli lahan hutan persetujuan penggunakan kawasan hutan (PPKH) demi membuka jalur koridor pengerukan batubara korporasi tanpa izin operasional yang sah dari pemerintah.

3. 18 Mei 2026 di Jingah

Polres Barito Utara melakukan penertiban skala besar tambang emas liar di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, tepatnya di belakang SNAN 2 Muara Teweh.

Operasi penggerebekan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Barito Utara di lokasi pertambangan emas ilegal yang tersembunyi.

Saat petugas tiba di TKP, para pekerja dan pemilik tambang diduga telah membocorkan informasi operasi dan melarikan diri ke dalam hutan, meninggalkan seluruh perkakas kerja dalam kondisi lengang.

Dalam operasi ini, Polres Barito Utara menyita dan memusnahkan 20 unit mesin tambang emas jenis Dongfeng, rangkaian pipa selang, dan perlengkapan telatap di tempat kejadian perkara.

Pemusnahan terpaksa dilakukan langsung di lokasi dengan cara dibakar karena medan geografis yang ekstrem tidak memungkinkan alat-alat berat tersebut diangkut menuju Mapolres Barito Utara.