KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin usaha perdagangan, penggolongan, kapasitas atau kuota, serta lokasi penjualan minuman beralkohol, Senin (25/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKF), Septedy, didampingi Kepala DPMPTSP Kapuas, Teguh Yunianto.

Usai rapat, Teguh Yunianto menjelaskan, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyesuaian dilakukan karena dalam regulasi terbaru terdapat penyederhanaan ketentuan perizinan.

“Hasil rapat menyepakati beberapa penyesuaian terhadap aturan yang ada agar selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Teguh.


Dalam rapat tersebut juga disepakati tiga poin penting. Pertama, DPMPTSP selaku instansi pemberi izin diminta segera melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di tingkat kabupaten maupun kecamatan guna menyerap aspirasi masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol.

“Kegiatan FGD nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, camat, serta unsur masyarakat lainnya untuk memberikan masukan terkait peredaran minuman beralkohol,” katanya.

Kedua, seluruh permohonan izin baru yang saat ini sedang diajukan akan ditunda sementara hingga peraturan baru terkait peredaran minuman beralkohol selesai disusun dan ditetapkan.

Ketiga, akan dilakukan pembatasan perizinan pada lokasi-lokasi tertentu yang pembahasannya juga akan dilakukan melalui FGD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengatur peredaran minuman beralkohol secara resmi dan terkontrol.

Selain itu, dalam pembahasan turut muncul usulan agar minuman tradisional yang mengandung kadar alkohol dimasukkan ke dalam substansi peraturan yang akan dibahas melalui FGD.

“Dengan demikian, seluruh aspirasi masyarakat terkait penggunaan dan peredaran minuman beralkohol dapat terakomodasi dengan baik. Dalam waktu dekat kami akan segera menindaklanjuti hasil rapat ini melalui langkah-langkah teknis sebelum Peraturan Bupati diterbitkan,” tutup Teguh. (fan)