KALAMANTHANA, Palangka Raya – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konstitusional, istilah Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara semakin sering menjadi perhatian publik. Namun, mekanisme hukum tersebut masih kerap disalahpahami sebagai upaya untuk memperoleh ganti rugi dari negara.
Advokat, Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum. menegaskan bahwa Citizen Lawsuit bukanlah gugatan perdata biasa yang bertujuan mendapatkan kompensasi finansial.
“Citizen Lawsuit bukanlah sarana untuk memperkaya diri melalui tuntutan ganti rugi, melainkan instrumen hukum yang digunakan warga negara untuk mendorong negara menjalankan kewajiban hukumnya demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Instrumen Hukum untuk Kepentingan Publik
Edi menjelaskan, Citizen Lawsuit merupakan gugatan yang diajukan warga negara terhadap negara atau penyelenggara negara atas tindakan maupun kelalaian yang berdampak pada hak warga negara dan kepentingan umum.
Berbeda dengan gugatan perdata yang berfokus pada kerugian pribadi, Citizen Lawsuit lebih menitikberatkan pada upaya memperbaiki kebijakan, pelayanan publik, atau tindakan pemerintah yang dianggap tidak memenuhi kewajiban hukumnya.
Berorientasi pada Perbaikan Sistem
Menurut Edi, kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa Citizen Lawsuit bertujuan memperoleh uang atau kompensasi.
Padahal, gugatan ini justru berfokus pada perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan. Melalui mekanisme tersebut, warga negara dapat meminta negara mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan yang merugikan masyarakat luas.
“Tujuannya bukan pembayaran ganti rugi, melainkan memperbaiki keadaan yang melanggar hak warga negara,” jelasnya.
Bentuk Tuntutan dalam Citizen Lawsuit
Dalam praktiknya, tuntutan yang diajukan melalui Citizen Lawsuit dapat berupa permintaan agar pemerintah:
Menerbitkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
- Memperbaiki kebijakan publik yang merugikan warga.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Melaksanakan kewajiban hukum yang selama ini diabaikan.
- Mengambil langkah konkret dalam melindungi hak-hak warga negara.
Sarana Mengawal Kinerja Pemerintah
Edi menilai Citizen Lawsuit menjadi penting karena tidak sedikit persoalan publik yang muncul akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.
Salah satu contohnya adalah persoalan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap berulang setiap tahun. Jika pemerintah dianggap tidak mengambil langkah memadai, masyarakat dapat menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit untuk meminta pengadilan memerintahkan pemerintah memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem pencegahan, hingga meningkatkan layanan kesehatan bagi warga terdampak.
Wujud Partisipasi Aktif Warga Negara
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa Citizen Lawsuit merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan sekaligus memperkuat prinsip negara hukum.
Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab secara politik kepada masyarakat, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila lalai memenuhi kewajibannya.
“Citizen Lawsuit adalah instrumen hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi. Dengan cara ini, warga negara dapat memastikan negara menjalankan tanggung jawabnya demi terwujudnya pemerintahan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (Mit).