KALAMANTHANA, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara meminta seluruh camat se-Kabupaten Barito Utara menyampaikan data aktivitas pertambangan rakyat di wilayah masing-masing. Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026.  

Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, Kamis (11/6/2026) menjelaskan langkah ini dilakukan untuk menata, melegalkan, dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah provinsi maupun pusat. “Pengumpulan data ini tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan WPR. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat terdata dengan baik agar pengusulan tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujarnya.  

Data yang diminta meliputi lokasi atau titik koordinat, perkiraan luas area, serta jenis komoditas tambang yang diusahakan masyarakat, seperti emas. Informasi tersebut akan menjadi bahan kajian teknis dalam proses pengusulan WPR.  

Muhlis menegaskan, melalui WPR pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata. Ia juga meminta seluruh camat mendukung pendataan dengan informasi akurat sesuai kondisi lapangan. “Sinergi seluruh pihak diperlukan agar usulan WPR benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat,” katanya.  

Data hasil inventarisasi akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara sebagai bahan penyusunan dokumen pengusulan WPR. Pemerintah berharap keberadaan pertambangan rakyat dapat memberi manfaat ekonomi lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. (Sly).