KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Malam kian dalam di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Tetiba, ZE alias Inal alias Imi dicokok polisi. Ada apa?
ZE, pria berusia 29 tahun, diduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, dibantu Polsek Banjarmasin Selatan dan Resmob Polres Tapin.
Kasus ini bermula saat korban, Helda Yunita (24), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Hotel Roos, Kuala Kapuas, pada malam hari.
Namun keesokan paginya, saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati motornya telah hilang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, satu buah remote kunci kontak, serta sepasang plat nomor kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antar satuan kepolisian.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengapresiasi kinerja personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kapuas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Selat. (*)