KALAMANTHANA, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menunda kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Risiko Bencana setelah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya meminta waktu maksimal dua bulan untuk menyempurnakan materi yang telah dibahas.

Penundaan dilakukan agar substansi raperda dapat diperbaiki secara lebih komprehensif sebelum kembali dibahas bersama DPRD. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar penguatan upaya mitigasi dan penanganan risiko bencana di daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus (pansus). Namun, dalam proses pembahasan masih terdapat sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemko Palangka Raya.

"Terkait pembahasan pansus raperda tentang risiko bencana, ada banyak perbaikan yang perlu dilakukan," kata Subandi, Sabtu (13/6/2026).

Menurut dia, Pemko Palangka Raya telah mengajukan permohonan tambahan waktu untuk menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

"Pemerintah kota meminta waktu maksimal dua bulan untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

DPRD menghormati permintaan tersebut karena penyempurnaan regulasi dinilai penting agar menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Nanti setelah dua bulan kita akan lanjutkan kembali pembahasan raperda tersebut," katanya.

Subandi menambahkan, panitia khusus DPRD akan kembali menggelar rapat setelah proses revisi yang dilakukan Pemko Palangka Raya selesai. Pembahasan lanjutan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian raperda yang memiliki peran strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana di Kota Palangka Raya. (Mit).