KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan program CSR di daerah.  

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja Tim Bapemperda DPRD Murung Raya yang berlangsung di Ruang Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (8/6/2026). Rapat diikuti anggota Bapemperda serta unsur terkait guna menyusun kerangka dasar dan cakupan materi yang akan dimuat dalam regulasi tersebut.  

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, menegaskan bahwa penyusunan Raperda CSR merupakan langkah penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.  

“Kegiatan rapat ini untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Raperda CSR agar dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan masukan dari berbagai pihak terkait, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.  

Menurut Bebie, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dengan adanya aturan yang jelas, pelaksanaan program CSR diharapkan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan pembangunan daerah. (Sly).