KALAMANTHANA, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan instansi teknis dan tokoh adat untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kepemilikan tanah. Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan pengaduan mengenai kepastian hak atas lahan masih mendominasi dibandingkan keluhan pelayanan publik.

“Yang cukup sering kami terima belakangan ini adalah pengaduan mengenai kepemilikan tanah,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Sebagai langkah penyelesaian, DPRD menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kota melalui bidang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Damang dan Mantir. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah terbuka untuk membahas persoalan dan mencari solusi bersama.

“Kami sudah memfasilitasi RDP dengan menghadirkan BPN, pemerintah kota melalui bidang RTRW, serta Damang dan Mantir agar persoalan yang ada dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya,” kata Mukarramah.

Ia menambahkan, peran DPRD lebih difokuskan pada menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait agar penyelesaian berlangsung terkoordinasi. “Setiap ada permintaan masyarakat untuk dilakukan RDP, kami berupaya menindaklanjutinya. DPRD hadir untuk mempermudah komunikasi dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan,” tuturnya.

Mukarramah menegaskan, apabila persoalan kepemilikan tanah telah memasuki ranah sengketa hukum, maka penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan ditangani oleh pihak berwenang. (Mit).