KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sial sekali nasib SM alias UYA. Gara-gara empat butir pil ekstasi, sabu-sabunya ikut terbongkar Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus SM alias UYA. Dia diduga terlibat kasus peredaran narkoba sabu-sabu dan ekstasi.

Penangkapan terhadap SM alias UYA, pria yang baru berusia 17 tahun itu, dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Senin 22 Juni 2026 malam di kawasan Pahandut.

Saat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan, polisi sejatinya hanya menemukan empat butir pil ekstasi alias ineks. Pil tersebut dijatuhkan SM alias UYA.

Tetapi, setelah dilakukan interogasi, simpanan lain pun ikut terbongkar. Dia mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Palangka Raya.

Seketika, malam itu juga, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tak menyia-nyiakan waktu. Mereka membawa SM alias UYA ke rumah di Jalan Rindang Banua itu.

Di sana, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya? Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan sembilan paket sabu-sabu dengan berat kotor 40,38 gram dan 117 butir ekstasi.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” katanya.

Dia menambahkan peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)