KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta pemerintah kota untuk merevisi skema bagi hasil retribusi parkir tepi jalan umum sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Syaufwan, komposisi pembagian yang berlaku saat ini belum ideal karena pemerintah daerah hanya menerima sekitar 20 persen, sementara pengelola atau juru parkir memperoleh sekitar 80 persen. “Saya sudah sejak periode lalu menekankan ke Pemerintah Kota agar prosentase bagi hasil retribusi parkir itu direvisi karena terlalu banyak selisihnya,” tegasnya, Kamis (25/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti studi banding Komisi I DPRD Palangka Raya ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21–24 Juni 2026. Kunjungan itu membahas strategi optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi daerah, termasuk penguatan fungsi pengawasan terhadap Bapenda.
Syaufwan menilai peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan pengawasan aktif DPRD agar pemungutan pajak dan retribusi berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ia mencontohkan praktik di Surabaya yang menerapkan sistem parkir digital dengan pola bagi hasil 60 persen untuk kas daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Sementara di Kabupaten Sidoarjo, juru parkir sebagai mitra resmi Dinas Perhubungan memperoleh imbal jasa sebesar 40 persen, sedangkan sisanya masuk ke PAD.
“Optimalisasi aset retribusi parkir tidak boleh berhenti pada pendataan ulang saja, melainkan harus diimbangi dengan perbaikan dan pembenahan sistem. Tujuan utama revisi skema ini adalah memperkuat kapasitas fiskal daerah agar program-program prioritas dapat terus berjalan,” tambahnya. (Mit).