KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkirakan kebutuhan anggaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati di Kota Muara Teweh mencapai sekitar Rp40,799 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Junaidi, saat memaparkan hasil inventarisasi objek pengadaan tanah pada kegiatan Konsultasi Publik di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (2/7/2026).

Junaidi menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi di lapangan, terdapat total 78 bidang tanah yang terdampak rencana pelebaran jalan tersebut. Mayoritas lahan berada di Jalan Yetro Sinseng, sementara 12 bidang lainnya terletak di Jalan Tumenggung Surapati.

Selain lahan, pemerintah daerah juga telah mendata bangunan yang terdampak proyek ini:

1.Jalan Yetro Sinseng: Terdapat 39 bangunan terdampak, baik berkategori permanen maupun semi-permanen.

2.Jalan Tumenggung Surapati: Terdapat 12 bangunan terdampak, dengan rincian 6 bangunan terdampak langsung (total) dan 6 bangunan terdampak sebagian.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), estimasi nilai ganti kerugian untuk Jalan Yetro Sinseng berkisar Rp36,44 miliar. Sedangkan untuk Jalan Tumenggung Surapati sekitar Rp4,36 miliar. Sehingga, total keseluruhan diperkirakan mencapai Rp40,799 miliar," ujar Junaidi.

Kendati demikian, Junaidi menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi awal. Penilaian akhir nantinya akan dilakukan secara independen oleh KJPP dengan mempertimbangkan nilai tanah, bangunan, tanaman, serta kerugian nonfisik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai legalitas lahan, sebagian besar bidang tanah yang terdampak diketahui sudah mengantongi dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara sisanya masih berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) maupun Akta Jual Beli (AJB). Terkait hal ini, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi jika ada data kepemilikan yang belum tercantum.

Junaidi menambahkan, sebagai gambaran awal bagi warga, nilai tanah dalam perhitungan sementara ini diasumsikan sekitar Rp5 juta per meter persegi.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa angka tersebut merupakan asumsi dasar dan nilainya bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti hasil penilaian rinci KJPP pada tiap-tiap bidang tanah.

Saat ini, proses pengadaan tanah masih berada pada tahap persiapan melalui konsultasi publik dan penetapan lokasi (penlok).

Setelah seluruh tahapan awal ini rampung, proses pengadaan tanah akan dilanjutkan ke mekanisme berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat. (sly)