KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Lagi santai di siang bolong, M tiba-tiba didatangi Satresnarkoba Polres Gunung Mas di baraknya. Dia diamankan atas dugaan peredaran sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pria berusia 21 tahun itu dilakukan Satresnarkoba Polres Gunung Mas pada Selasa 1 September 2026.

M diamankan di sebuah barak di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kuala Kurun, Gunung Mas. Polisi membawanya beserta tujuh paket sabu-sabu sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Satresnarkoba Polres Gunung Mas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan, melainkan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh personel.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M. Penggeledahan kemudian dilakukan dan petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mewakili Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi awal kemudian diverifikasi melalui penyelidikan sebelum petugas mengambil tindakan kepolisian.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu,” katanya di Kuala Kurun, Rabu 2 September 2026.

Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan M beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan.

Menurut Sutrisno, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Ia mengajak warga menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.

M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

M disangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana rujukan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (*)