KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Seorang pencuri mobil di Tanjung Redeb diringkus Satreskrim Polres Berau. CCTV tak pernah bohong.

Pria pencuri mobil yang ditangkap Satreskrim Polres Berau itu berinisial AM. Berusia 36 tahun, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini sempat melakukan tindak pidana pencurian mobil di Tanjung Redeb.

Kepala Satreskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan setelah korban melapor.

“Kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian satu unit mobil Nissan Grand Livina abu-abu yang terjadi pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb,” ujar Muhammad Fajri.

Setelah menerima laporan resmi pada 20 Juni 2026, Unit Resmob Satreskrim Polres Berau langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang beraksi melakukan pencurian Nissan Livina itu.

Saat beraksi, pria itu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah-hitam. Petunjuk ini kemudian didalami oleh petugas di lapangan.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan, tim kami mendeteksi keberadaan kendaraan hasil curian tersebut di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb,” jelas Muhammad Fajri.

Saat mengecek lokasi, petugas menemukan sebuah mobil yang ditutupi oleh cover di pinggir jalan. Setelah diperiksa, mobil tersebut dipastikan merupakan Nissan Grand Livina milik korban yang hilang.

Tidak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor Mio M3 milik pelaku yang diparkir di sebuah rumah.

Setelah melakukan pengamatan intensif, pada Jumat, 24 Juli 2026, Unit Resmob Satreskrim Polres Berau bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan AM di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini langsung mengakui semua perbuatannya. (*)