KALAMANTHANA, Balikpapan – Pria berinisial MYF ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur. Dia diduga pelaku pencucian uang dari bisnis narkotika.

MYF diduga sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dalam penangkapan, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2023 dan menjadikan wilayah Muara Komam sebagai lokasi operasionalnya.

Dalam proses penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Romylus Tamtelahitu, menegaskan pengungkapan perkara TPPU merupakan strategi penting dalam pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan,” katanya.

Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, pihaknya berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Romylus Tamtelahitu.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. (*)