KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih diperiksa penyidik KPK. Dia dimintai kesaksian terkait kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU yang menyeret suaminya, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama WJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Budi Prasetyo mengatakan Wahyu Tjiptaningsih, mantan Wakil Bupati Cirebon Pengganti Antarwaktu tersebut diperiksa KPK untuk penyidikan terkait tersangka Herry Jung.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 13.58 WIB, Wahyu Tjiptaningsih memenuhi panggilan pada pukul 09.54 WIB.

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018.

Untuk kasus tersebut, KPK pada 15 November 2019 menetapkan Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar untuk Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Dalam kasus ini, Sunjaya Purwadisastra sudah diadili dan divonis bersalah. Ia telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Putusan ini mencakup dakwaan akumulatif dari KPK terhadap dirinya yang menerima suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total mencapai Rp66,7 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon. (*)