KALAMANTHANA, Jakarta – OTT ATR/BPN yang dilakukan KPK mengantarkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Polisi Partai Golkar ini menjadi pasien KPK paling lengket.
Fahd A Rafiq menjadi tersangka kasus dugaan korupsi setelah KPK melakukan OTT ATR/BPN di Kabupaten Bogor. Ini untuk ketiga kalinya dia berstatus seperti itu.
Fahd A Rafiq, lewat OTT ATR/BPN ini, kini menjadi salah satu fiigur yang paling sering dijadikan tersangka oleh KPK. Beragam kasus membelitnya.
Fahd telah dijatuhi hukuman inkrah dalam dua kasus korupsi berbeda, dan baru-baru ini kembali terjerat dalam OTT ATR/BPN.
Dia berhasil mengungguli mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya dua kali berurusan dengan KPK dan dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus suap jual beli jabatan serta izin proyek PLTU.
Berikut adalah daftar lengkap kasus korupsi yang menjerat Fahd A Rafiq
1.Kasus Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011
Perkara korupsi pertama yang menyeret nama Fahd berkaitan dengan pengurusan alokasi anggaran daerah.
Fahd terbukti memberikan suap sebesar Rp5,5 miliar kepada mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
Suap ini bertujuan agar proposal alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah) disetujui oleh DPR.
Pada 11 Desember 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan kepada Fahd.
2. Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an dan Laboratorium Komputer Kementerian Agama (2011–2012)
Setelah menyelesaikan masa hukuman pertamanya, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi di sektor keagamaan.
Fahd bertindak bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009–2014, Zulkarnaen Djabar, dan pihak swasta Dendy Prasetia.
Mereka mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan korporasi tertentu dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs (2011) serta penggandaan kitab suci Al-Qur'an (2011–2012).
Fahd terbukti secara sah menerima bagian fee sebesar Rp3,411 miliar dari proyek tersebut.
Pada 28 Agustus 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd.
3. Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB di BPN Kabupaten Bogor (September 2026)
Kasus terbaru mencuat pada 14 September 2026, di mana Fahd kembali berurusan dengan hukum.
Fahd terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 16 orang lainnya di lingkungan kantor pertanahan.
Fahd diduga bertindak sebagai "orang kepercayaan menteri" (terkait urusan ATR/BPN) dalam memuluskan permasalahan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi salah satu perusahaan properti besar di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam serangkaian penggeledahan dan penindakan OTT ini, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan valas yang dikemas di dalam sekitar 20 koper dan kardus dengan total mencapai sekitar Rp100 miliar.
Fahd bersama tujuh orang lainnya, pada Selasa 15 September 2026, ditetapkan KPK sebagai tersangka. (*)