KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan besar dalam percepatan pelayanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses penerbitan sertifikat pada layanan peralihan hak yang sebelumnya memakan waktu hingga 55 hari, ditargetkan pangkas drastis menjadi hanya 10 hari kerja.

Percepatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memangkas rantai birokrasi serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ antara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026). SEB ini mengatur bahwa verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah wajib diselesaikan maksimal tiga hari.

Selama ini, verifikasi BPHTB kerap menjadi salah satu titik hambat utama. Melalui integrasi data antara pemerintah daerah dan jajaran pertanahan, proses pelayanan diharapkan lebih efektif sekaligus mengoptimalkan penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksanaan target 10 hari kerja tersebut terbagi dalam tiga tahapan terintegrasi:

1.Maksimal 2 Hari: Penyelesaian pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

2.Maksimal 3 Hari: Proses verifikasi dan validasi pajak melibatkan Pemerintah Daerah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

3.Maksimal 5 Hari: Proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barito Timur, Aries Fauzan Rahman, menyatakan kesiapan penuh jajahannya dalam menjalankan kebijakan tersebut. Kantah Barito Timur siap melaksanakan transformasi layanan secara serentak bersama 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Percepatan pelayanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat. Kami akan memperkuat koordinasi dan integrasi data dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur agar target pelayanan 10 hari kerja ini berjalan optimal,” ujar Aries Fauzan Rahman.

Selain mempercepat durasi, transformasi ini juga dirancang untuk menciptakan sistem pelayanan yang transparan, menutup ruang bagi praktik percaloan, dan menghapus negosiasi di luar ketentuan resmi.

Aries menegaskan, pengawasan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan agar standar waktu pelayanan dapat dipenuhi secara konsisten demi menjaga integritas pelayanan publik di Barito Timur. (sly)