KALAMANTHANA, Magelang – Baru 10 hari bekerja sebagai asisten rumah tangga, U langsung tergoda. Dia angkut uang tunai dan perhiasan emas majikannya. Kini, dia harus meringkuk di ruang tahanan polisi.

U adalah warga Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dia bekerja sebagai asisten rumah tangga dan baru dilakoninya selama 10 hari. Polresta Magelang tak butuh waktu lama untuk menangkapnya.

U bekerja di rumah korban TS (70), warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.22 WIB.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, korban mulai curiga setelah U pergi meninggalkan rumah dan tidak kembali hingga sore hari.

Korban kemudian mengecek kondisi rumah, termasuk lemari tempat menyimpan uang dan perhiasan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah barang berharga telah hilang.

“Di hari Kamis tersebut, karena memang sehari-hari sering diminta TS untuk mengambil uang di dalam lemari, tersangka ini tergoda untuk mengambilnya,” kata Toyib kepada wartawan.

Barang yang hilang berupa gelang emas seberat 18 gram, cincin emas seberat 1,3 gram, serta uang tunai Rp4 juta.

Setelah mengetahui barang-barangnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Magelang pada Kamis sore.

“Korban ini mencari-cari keberadaan ART tersebut ditunggu sampai sore tidak ada. Kemudian ketika melihat kondisi di dalam almari, ternyata uang dan perhiasan sudah tidak ada. Kamis sore melaporkan ke SPKT Polresta Magelang,” ujar Toyib.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari rekaman CCTV, polisi melihat U membuka lemari milik korban pada Kamis pagi.

Rekaman tersebut memperkuat dugaan polisi bahwa ART yang baru bekerja selama 10 hari itu merupakan pelaku pencurian.

“Sehingga kecurigaan kita pelaku adalah ART tersebut, sehingga di Jumat langsung kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku,” jelas Toyib.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang melakukan penggeledahan di rumah U. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang milik korban berupa satu gelang emas, satu cincin emas, serta uang tunai Rp3 juta.

Sementara itu, Rp1 juta dari uang milik korban telah digunakan oleh pelaku.

“Ditemukan satu gelang, satu cincin dan uang sejumlah Rp3 juta. Yang uang Rp1 juta sudah digunakan pelaku,” kata Toyib. (*)