KALAMANTHANA, Singkawang – Pawai lampion membawa petaka bagi Kembang, remaja putri Singkawang. Dia menjadi korban tindakan asusila paksa pacarnya.

Kasus ini kini ditangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang. Mereka bergerak setelah menerima laporan polisi pada Senin 17 Agustus 2026.

Kepala Polres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kepala Satreskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus ini.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Maret hingga April 2026 di sebuah kamar kos di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula ketika korban yang masih berusia 17 tahun datang ke Kota Singkawang untuk menyaksikan pawai lampion dan bertemu dengan terlapor yang disebut sebagai pacarnya.

Korban kemudian dijemput terlapor dan diajak makan sebelum dibawa ke sebuah tempat kos dengan alasan terlapor mengantuk.

Setibanya di kamar kos, berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga mengunci pintu kamar dan melakukan tindakan seksual terhadap korban meskipun korban berupaya menolak.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian disebut terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya menerima laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor, korban dan saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan melengkapi administrasi penyidikan.

Polres Singkawang menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara prosedural, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip kehati-hatian selama seluruh proses penyidikan,” katanya. (*)