KALAMANTHANA, Puruk Cahu  - DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Senin (22/6/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Pj Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, asisten, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, persetujuan tersebut menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” ujar Heriyus.

Dalam rapat yang sama, Pemkab Murung Raya menyerahkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD.

Heriyus menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Penyesuaian juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan dan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menegaskan komitmen DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

DPRD juga akan menindaklanjuti pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemkab Mura juga secara resmi menyerahkan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Sly).