KALAMANTHANA, Puruk Cahu  - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada DPRD Murung Raya.

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Senin (22/6/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Selain penyerahan ranperda, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Heriyus mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Terkait Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, Heriyus menjelaskan, regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan perkembangan aturan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah agar semakin efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Heriyus.

Ia berharap proses pembahasan ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan pembangunan Murung Raya.

Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menegaskan lembaganya akan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. DPRD juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Sly).