KALAMANTHANA, Palangka Raya  – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan SDN 4 Palangka segera digabung atau dimerger dengan sekolah dasar terdekat, salah satunya SDN 2 Palangka Raya.

Usulan tersebut muncul setelah DPRD menilai kondisi lingkungan SDN 4 Palangka sudah tidak lagi ideal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Sekolah berada di kawasan padat dan berdekatan dengan Jalan Kinibalu.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengatakan merger dinilai menjadi solusi yang lebih tepat dibandingkan hanya melakukan revitalisasi bangunan sekolah.

Menurutnya, persoalan SDN 4 Palangka tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik gedung, tetapi juga lingkungan sekolah yang dinilai kurang mendukung proses pembelajaran.

“Kami mendesak merger dengan SD terdekat, misalnya SDN 2 Palangka Raya di Jalan Rinjani. Kenapa? Karena kondisi lingkungan sudah tidak memungkinkan. Jalan juga sudah tidak memungkinkan, kecuali direhabilitasi total,” ujarnya kepada Prokalteng.co, Rabu (5/8/2026).

Arif menilai revitalisasi bangunan saja belum tentu menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi sekolah apabila kondisi lingkungan sekitar tidak berubah.

“Kalau revitalisasi saja, itu tidak memperbaiki lingkungan sekolah dan fasilitas lainnya,” katanya.

Dia menjelaskan, salah satu persoalan yang terlihat adalah pelaksanaan upacara sekolah yang masih memanfaatkan badan jalan umum sebagai lapangan.

Selain itu, permukiman warga yang berada tepat di depan sekolah turut membuat lingkungan SDN 4 Palangka dinilai kurang ideal sebagai ruang pendidikan.

Kondisi tersebut, menurut Arif, perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menentukan kebijakan penataan fasilitas pendidikan.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengkaji secara menyeluruh kondisi SDN 4 Palangka, termasuk aspek keselamatan, kenyamanan siswa, aksesibilitas, serta ketersediaan fasilitas pendukung sebelum menentukan langkah penanganan.

Usulan merger dengan sekolah terdekat diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memastikan peserta didik tetap memperoleh lingkungan belajar yang aman dan layak. (Mit).